Jumat, 27 Maret 2009

SPBU ASING MARAK

Perusahaan perminyakan asal Perancis, Total, ikut meramaikan bisnis pompa bensin di Indonesia. Dua buah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dioperasikan di Jakarta Barat dan Jakarta selatan (23/3). Retail BBM ini merupakan langkah awal mengembangkan bisnisnya di Indonesia.. Perusahaan yang semula dikenal bergiat di bidang hulu (eksplorasi), mengoperasikan ladang besar di Kalimantan Timur, kini sudah memasuki sektor hilir di negara kita. Perusahaan berkelas dunia ini, memiliki 500 SPBU di beberapa Negara.

Sebelumnya, sudah ada dua perusahaan asing yang memasuki sektor hilir Migas di Indonesia. Perusahaan asal Belanda, Shell dan Petronas (Malaysia) juga memiliki SPBU serupa di Jakarta. Shell merencanakan membangun 1000 – 1500 SPBU di Indonesia. Sedangkan Petronas merencanakan 200 – 500 SPBU. Belum diketahui berapa SPBU yang direncanakan oleh Total.

Saat ini, SPBU asing hanya menjual BBM beroctan tinggi sekelas Pertamax untuk konsumsi mobil ber CC besar. Tentu saja ini hanya langkah awal, nantinya mereka bermaksud akan menjual BBM bersubsidi seperti premium dan solar. SPBU asing tak mungkin selamanya mengandalkan hanya berjualan BBM non subsidi, karena konsumennya tidak begitu besar.

Untuk menarik konsumen lokal yang gemar produk impor, SPBU asing ini menawarkan layanan yang memanjakan pembeli. Disamping takaran tepat dan citra yang baik, mereka menawarkan layanan tambahan, seperti keramah tamahan dan lainnya. Jika ambisi mereka berjalan sesuai rencana, maka pangsa pasar Pertamina pada retail BBM tinggal separuhnya.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sudah beberapa kali menawarkan ke pihak swasta / asing untuk ikut menjual BBM bersubsidi. Karena diwajibkan oleh undang-undang untuk menyediakan sarana penampungan yang mencukupi, beberapa peminat dinyatakan tidak memenuhi syarat. BPH Migas terus mendorong agar pihak swasta dapat ikut ambil ambil pada bisnis retail BBM. Diantaranya dengan membagi wilayah penjualan lebih sempit, agar mudah dimasuki ‘lawan Pertamina’.

Disisi lain, Undang- Undang Migas (UU No.22/2001), mewajibkan perusahaan yang memiliki sarana penampungan membolehkan dipakai oleh pihak lain. Hingga saat ini perusahaan yang memiliki sarana penampungan yang memadai tentu saja hanya Pertamina. UU ini jelas produk bangsa sendiri nyatanya memberi peluang agar asing mudah masuk ke Indonesia dan Pertamina harus mengalah.

Kini giliran Pertamina harus siap menghadapi gempuran asing. SPBU yang ada harus sanggup bersanding dan berhadapan dengan pendatang berkelas dunia.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar