Rabu, 23 Mei 2012

Penyelewengan BBM Samnpai Kapan

Penyelewengan BBM selama Januari - April 2012 yang berhasil diungkap mencapai 250,75 juta kilo liter, terdiri dari jenis solar, premium, minyak tanah dan MFO (Marine Fuel Oil). Nilainya mencapai Rp 111,25 millar Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Someng menyampaikan hal ini sambil menambahkan, bahwa kasus ini terjadi di beberapa daerah khususnya yang terdapat pertambangan maupun perkebunan. Dicontohkannya, di Pamekasan polisi menemukan 143 drum berisi solar (sekitar 28.900 liter) yang dibeli dari dari SPBU setempat. Selain itu, di pelabuhan Tanjung Perak ada kapal yang memuat BBM tanpa izin sebanyak 248.000 liter. Sementara itu, Direktur Tindak Pindana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Gatot Subiaktoro menyatakan, yang paling banyak terjadi penyelewengan ada di Jatim. Sepanjang pelakasanaan operasi antisipasi kenaikan BBM bulan lalu, penyelewenangan BBM di Jatim yang sempat diungkap mencapai 164.613 liter. Yang terlibat dalam penyelewengan 48 orang. Menurutnya, aksi penyelewenagna terdiri dari 39 kasus. Yakni, 21 kasus penyalahgunaan BBM dan 18 kasus penimbunan BBM bersubsidi. Sebagai perbandingan, katanya, penyelewengan BBM di Jakarta mencapai 54.465 liter. Meliputi 36 kasus, terdiri 33 kasus penyelahgunaan dan 3 kasus penimbunan. Menurut Gatot, modus penyelewengan BBM bersubsidi yang paling banyak adalah pembelian di Statiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menggunakan jerigen berulang-ulang. Hasilnya, kemudian dijual ke pelanggan industri. Ada juga yang transaksinya dilakukan dari kapal. Disamping itu, penyelewengan BBM bisa dilakukan dengan cara penyelundupan ke luar negeri. Seperti yang tertangkap di perairan Batam, sebuah kapal memuaf MFO sebanyak 250.109 liter hendak dibawa ke Malaysia. Tentu saja, fakta ini hanyalah sebagian dari penyelewengan BBM. Fakta yang tidak terungkap bisa saja lebih banyak lagi. Itulah sebabnya kuota BBM tidak pernah mencukupi. Menjelang akhir tahun, pemerintah selalu meminta persetujuan DPR untuk menambah anggaran menutupi kekurangan subsidi BBM. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi terjadinya penyalahgunaan BBM bersubisidi. BPH (Badan Pengatur Hulir) Migas diberikan kewenangan mengatur pendistribusian BBM bersubsidi. Pertamina diminta mengawasi penjualan BBM di SPBU. Pemda dan Kepolisian diminta membantu agar penyalah gunaan tidak terjadi. Oknum yang dinyatakan bersalah dikenakan hukuman Faktanya, tidak mudah memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Peluang mendapat keuntungan yang tinggi dari selisih harga subsidi dan non subsidi, tidak menyurutkan niat untuk menyelewengkan penggunaan BBM bersubsidi. Tidak mudah mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang masih ada dua harga yang berbeda untuk satu satu barang yang sama.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar